Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 ?
Meskipun terdapat perbedaan dalam besaran iuran bpjs, layanan medis dasar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tetap konsisten untuk semua tingkatan kelas.

Apa sih Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 ? yuk kita bahsa pada artikel ini. Sebagai penjamin sosial utama di Indonesia, telah memegang peranan penting dalam menyelenggarakan perlindungan kesehatan serta jaminan sosial bagi masyarakat. Program ini, terbagi menjadi 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan memberikan layanan akses terhadap layanan kesehatan dasar dan perlindungan finansial terhadap biaya medis.
Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengelola program jaminan kesehatan. Peserta dapat memilih tingkatan kelas dalam program ini sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1 2 dan 3 memengaruhi tingkat fasilitas ruangan yang diterima peserta. Jenis layanan medis yang diterima sama saja tidak ada perbedaan.
Obat dan Tindakan tetap sama untuk setiap kelas
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan iuran yang berbeda-beda, layanan medis dasar tetap konsisten untuk semua tingkatan kelas. Ini berarti bahwa peserta dari semua tingkatan kelas dapat mengakses layanan dasar seperti konsultasi dokter, perawatan rawat inap, dan obat-obatan dengan cara perlakuan dan proses yang sama.
Apakah Perbedaan Layanan antara Kelas 1, 2, dan 3?
BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta kelas 1 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 2-4 orang. Peserta juga dapat memilih menggunakan ruang VIP jika menginginkannya, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta kelas 2 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 3-5 orang. Namun, mereka juga memiliki opsi untuk pindah ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, dengan membayar biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta kelas 3 memiliki akses ke ruang rawat inap yang mampu menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 penuh, faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang masih memiliki ruang inap kelas 3 yang tersedia.
Perbedaan utama antar tiap kelas BPJS Kesehatan terletak pada fasilitas rawat inap yang di berikan kepada peserta.
Perbedaan dalam pembiayaan klaim Kacamata
Peserta mendapatkan subsidi biaya kacamata dengan perbedaan mencolok antara kelas 1, 2, dan 3 di BPJS. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47 dengan jelas mengatur bahwa BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan perincian klaim kacamata berikut.
- Peserta BPJS Kelas 1 berhak atas subsidi kacamata sebesar Rp330.000.
- Peserta BPJS Kelas 2 dapat mengajukan klaim kacamata sebesar Rp220.000.
- Peserta BPJS Kelas 3 memiliki klaim sebesar Rp165.000.
Besaran subsidi kacamata ini mengalami peningkatan sebesar 10% dari sebelumnya yaitu :
- Kelas 3 sebelumnya hanya Rp150.000
- Kelas 2 sebesar Rp200.000, dan
- kelas 1 sebanyak Rp300.000.
Proses klaim kacamata tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengikat terkait dengan frekuensi pengajuan klaim untuk pembelian kacamata baru melalui asuransi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa peserta hanya dapat melakukan pembelian kacamata sekali setiap dua tahun untuk setiap anggota.