Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dengan PPPK Paruh Waktu

Peraturan selalu berubah-ubah seiring waktu menyesuaikan dengan keadaan di lapangan dan tentunya keadaan anggaran juga.

Hal ini berimbas pada penyelesaian masalah Honorer di Indonesia yang tak kunjung tuntas dengan berbagai alasan dan kondisi.

Dengan minimnya anggaran di tiap daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan solusi untuk Pemda agar mengangkat Honorer yang Teradata di Database dan mengikuti Seleksi Tahap 2 tahun 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu.

Advertisement

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi honorer yang dinyatakan lolos telah dimulai sejak 28 Agustus 2025 melalui portal BKN.

Lembaran digital berisi riwayat hidup ini bukanlah dokumen administrasi biasa. Bagi mereka yang lolos, DRH menjadi syarat krusial menuju penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus pelantikan resmi. Proses pengisian ini akan berlangsung hingga 15 September 2025 mendatang.

Sejak munculnya kebijakan ini, secara otomatis timbul pertanyaan apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Meskipun keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, apa saja perbedaan antara keduanya? Mari kita simak bersama.

PPPK Paruh Waktu punya jam kerja yang lebih sedikit ketimbang Penuh Waktu dan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan lokasi penempatan.

Semua itu disesuaikan dengan beban pekerjaan dan ketersediaan anggaran di pemda. Sedangkan PPPK Penuh Waktu mempunyai jam kerja sama dengan PNS.

Adalagi perbedaan yang perlu diketahui yaitu masa kontrak yang berbeda, masa kontrak pada umumnya lebih pendek jika dibandingkan penuh waktu dengan instansinya.

Tentunya besaran Gaji PPPK Paruh waktu berbeda dengan penuh waktu, dan dapat anda baca pada artikel Pengadaan PPPK Paruh Waktu Mulai di Umumkan, Berikut ini Besaran Gaji yang Akan Mereka Terima.

Dari segi fasilitas, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan sejumlah keuntungan seperti pengalaman di instansi pemerintah, fleksibilitas kerja, serta jaminan sosial dan kesehatan.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara untuk PPPK penuh waktu memperoleh fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatannya.

Advertisement