Lingga ID – Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja swasta atau buruh dengan penghasilan bulanan di bawah Rp 3,5 juta.
Penyaluran dimulai pada Senin, 23 Juni 2025, dan dilakukan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program BSU ini menyasar total 17 juta pekerja formal, dengan pembagian dilakukan dalam tiga tahap.