Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kini telah tersedia bagi para pekerja yang memiliki penghasilan Rp3,5 juta.
Proses pencairan dilakukan melalui Kantor Pos, khusus bagi mereka yang belum memiliki rekening di Bank Himbara. Untuk mencairkan dana BSU ini, pekerja harus sudah tercatat sebagai penerima yang dapat dibuktikan melalui QR Code yang tersedia di aplikasi Pospay.