bayar-bpjs

Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun ini dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan. Saat ini, pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025. Jadi, untuk saat ini, daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

Advertisement

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu:

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
  • Dapat memilih dokter spesialis
  • Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
  • Dapat memilih dokter spesialis
  • Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
  • Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan)

Biaya BPJS Kesehatan Menurut Jenis Peserta

Peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya. Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta. Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi:
    • Aparatur Sipil Negara (ASN)
    • Anggota TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat negara
    • Pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.

Keluarga tambahan penerima upah

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS-nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Peserta bukan pekerja

Untuk iuran peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:

  • Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, biaya BPJS kelas 3 yaitu sebesar Rp35.000.
  • Iuran peserta BPJS kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Biaya BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Iuran tersebut juga bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja.

Veteran dan perintis kemerdekaan

Veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan iuran jaminan kesehatan. Hal ini juga berlaku untuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Besaran iuran tersebut sebesar 5% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pemerintah akan menanggung pembayaran iuran tersebut.

    Advertisement
    A+ A-
    LINGGA ID

    Live Search