
Lingga ID – Yuk simak cara mengurus buku nikah hilang pada kesempatan kali ini. Buku nikah merupakan salah satu dokumen yang penting sebagai bukti legalitas yang sah atas pernikahan seseorang di mata negara dan agama.
Buku ini diterbitkan elalui antor Urusan Agama (KUA), di dalamnya terdapat identitas pasangan suami istri mulai dari nama suami, nama istri, nama ayah kandung, dan lainnya.
Buku nikah hilang atau rusak merupakan masalah yang bisa terjadi di kehidupan banyak irang. Pertanyaannya, apakah dokumen ini bisa dibuat lagi?. Jawabannya adalah iya dapat dibuat ulang kembali di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan terdaftar.
Biaya Membuat Buku NIkah lagi
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis dan dapat dilakukan melalui KUA dimana anda melakukan akad nikah.
Cara Mengurusnya
- Kunjungi Kantor Polisi setempat untuk meminta Surat Keterangan Kehilangan.
- Datang ke KUA tempat pernikahan tercatat.
- Jika hilang, bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah buku yang hilang.
- Jika buku nikah rusak, bawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sesuai jumlah lembaran buku nikah yang akan diganti.
- Serahkan dokumen tersebut ke petugas KUA untuk diproses.