Arsip Penulis: Navya

Daftar Bantuan Sosial Desember 2025: PKH Tahap Akhir, BPNT, dan BLT Kesra

Daftar Bantuan Sosial Desember 2025 : PKH Tahap Akhir BPNT dan BLT Kesra

Rasa penasaran masyarakat untuk mengetahui jadwal pencairan bantuan sosial saat ini masih banyak, terlebih karena saat ini sudah berada di penghujung Desember 2025. Kondisi ini terbilang wajar, karena bulan Desember 2025 menjadi waktu penting dalam penyaluran berbagai program bansos.

Pemerintah terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra agar dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum memasuki tahun 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial pada akhir tahun 2025 dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Saat ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Dinas Sosial maupun Kantor Pos. Pengecekan status penerima serta informasi pencairan bantuan dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi pemerintah.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan utama pada bulan Desember 2025. Berikut penjelasannya.

1. PKH Tahap Terakhir Tahun 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi salah satu program bantuan sosial utama yang menjangkau masyarakat di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2025, PKH disalurkan kepada sekitar 10 juta KPM dengan mekanisme pencairan setiap tiga bulan.

Pada Desember 2025, pencairan memasuki tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Tahap ini sekaligus menjadi penyaluran PKH terakhir di tahun 2025.

Namun, tidak semua penerima pada tahap sebelumnya otomatis memperoleh bantuan di tahap akhir. Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data sehingga KPM yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja tidak lagi tercantum pada tahap IV.

Penyaluran dana PKH dilakukan melalui:

  • Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri)
  • Kantor Pos di wilayah tertentu

Waktu pencairan tidak serentak dan dapat berlangsung mulai dari minggu pertama hingga minggu keempat Desember, bergantung pada daerah dan kesiapan administrasi.

2. BPNT Bulan Desember 2025

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap disalurkan hingga akhir tahun 2025. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Informasi dari sejumlah Dinas Sosial daerah menyebutkan bahwa BPNT yang dicairkan mencapai Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening KPM atau melalui Kantor Pos dengan mekanisme yang sama seperti PKH.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran BPNT tetap diprioritaskan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdampak kondisi ekonomi.

3. BLT Kesra Senilai Rp 900.000

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan BLT Kesra sebagai upaya mendorong perekonomian di akhir tahun. Total bantuan yang diterima KPM sebesar Rp 900.000, yang berasal dari bantuan Rp 300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2025.

Cara Mengecek Bansos Kemensos Desember 2025

Untuk memastikan informasi yang benar, masyarakat dianjurkan menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mengecek bantuan sosial. Pengecekan dapat dilakukan langsung melalui ponsel dengan dua cara berikut.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Cara ini paling sering digunakan dan tidak memerlukan instalasi aplikasi. Langkah-langkahnya:

  • Buka halaman resmi cek bansos Kemensos
  • Pilih wilayah sesuai data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Tunggu hasil pencarian yang menampilkan status dan jenis bantuan

Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta periode penyalurannya.

2. Melalui Aplikasi Resmi Kemensos

Selain website, Kemensos menyediakan aplikasi resmi yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Tahapannya sebagai berikut:

  • Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
  • Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran
  • Pilih menu Cek Bansos
  • Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi
  • Tekan tombol “Cari Data”

Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengajuan usulan dan sanggahan data, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pembaruan data penerima bantuan sosial.

Alasan Pentingnya Rutin Mengecek Bansos

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus diperbarui secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, maupun hasil verifikasi lapangan dapat memengaruhi status penerima bantuan.

Karena itu, pengecekan bansos secara rutin penting untuk:

  • Tidak tertinggal informasi pencairan
  • Mengetahui status penerima terbaru
  • Menghindari informasi palsu atau hoaks

Keberlanjutan Bansos Kemensos di Tahun 2026

Belakangan beredar informasi yang menyebutkan bahwa PKH akan dihentikan atau diganti pada tahun 2026. Pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar.

PKH dipastikan tetap berlanjut pada tahun 2026 dengan target sekitar 10 juta keluarga penerima. Besaran bantuan berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000 per tahap, tergantung kategori penerima.

Selain PKH, beberapa program lain yang tetap berlanjut antara lain:

  • BPNT
  • Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Penerima Iuran JKN
  • Bantuan pangan beras

Sementara itu, BLT Kesra sebesar Rp 900.000 ditegaskan bersifat sementara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan stimulus akhir tahun dan hingga kini belum ada keputusan untuk melanjutkannya pada tahun 2026.

Cek Bansos Kemensos Desember 2025

Cek Bansos Kemensos Desember 2025: PKH, BPNT, dan BLT Kesra Cair, Ini Rinciannya

Menjelang berakhirnya tahun 2025, pencarian terkait cara cek bansos Kemensos kembali meningkat. Hal ini dapat dimaklumi karena Desember 2025 menjadi momen penting penyaluran berbagai bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra, yang dinanti oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pemerintah menegaskan bahwa distribusi bansos di akhir 2025 tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan mendatangi kantor Dinas Sosial maupun Kantor Pos karena informasi penerima dan pencairan bantuan sudah dapat diakses secara daring melalui sistem resmi pemerintah.

Lalu, bagaimana cara yang benar untuk mengecek bansos Kemensos? Dan apakah program bantuan ini masih akan berlanjut pada 2026? Berikut rangkuman informasi lengkap dan terbaru.

Daftar Bansos yang Cair Desember 2025

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan utama pada Desember 2025 dengan rincian sebagai berikut.

1. PKH Tahap Akhir 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi program utama bantuan sosial nasional. Sepanjang 2025, PKH disalurkan kepada sekitar 10 juta KPM dengan pola pencairan setiap tiga bulan.

Pencairan pada Desember 2025 merupakan tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Dengan demikian, tahap ini menjadi penyaluran terakhir PKH di tahun 2025.

Meski demikian, penerima pada tahap sebelumnya tidak otomatis mendapatkan bantuan di tahap akhir. Pemerintah secara rutin memperbarui data penerima, sehingga ada kemungkinan KPM yang menerima PKH di tahap sebelumnya tidak lagi terdaftar pada tahap IV.

Dana PKH disalurkan melalui:

  • Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri)
  • Kantor Pos untuk wilayah tertentu

Waktu pencairan tidak seragam dan dapat berlangsung mulai dari awal hingga akhir Desember, menyesuaikan wilayah serta kesiapan administrasi.

2. BPNT Desember 2025

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tetap disalurkan hingga akhir 2025. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok.

Berdasarkan informasi dari sejumlah Dinas Sosial daerah, BPNT yang dicairkan berjumlah Rp 600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening KPM atau Kantor Pos, dengan mekanisme yang sejalan dengan PKH.

Pemerintah menekankan bahwa penyaluran BPNT terus diarahkan agar tepat sasaran, khususnya bagi keluarga rentan yang terdampak kondisi ekonomi.

3. BLT Kesra Rp 900.000

Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan BLT Kesra sebagai dorongan ekonomi di penghujung tahun. Total bantuan yang diterima KPM sebesar Rp 900.000, yang merupakan akumulasi Rp 300.000 per bulan selama Oktober hingga Desember 2025.

Cara Cek Bansos Kemensos Desember 2025

Agar memperoleh informasi yang akurat, masyarakat disarankan hanya menggunakan saluran resmi pemerintah. Berikut dua cara pengecekan bansos yang bisa dilakukan melalui ponsel.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Cara ini dapat dilakukan tanpa mengunduh aplikasi tambahan:

  • Akses laman resmi cek bansos Kemensos
  • Pilih wilayah sesuai data KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi
  • Klik tombol Cari Data
  • Tunggu hasil pencarian yang menampilkan status serta jenis bansos

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang diterima beserta periode pencairannya.

2. Melalui Aplikasi Resmi Kemensos

Selain situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store. Langkah-langkahnya:

  • Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos
  • Masuk menggunakan akun terdaftar atau lakukan pendaftaran
  • Pilih menu Cek Bansos
  • Isi data wilayah dan nama sesuai KTP
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik Cari Data

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pengajuan usulan dan sanggahan data, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pembaruan data penerima.

Pentingnya Rutin Mengecek Bansos

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperbarui secara berkala. Perubahan kondisi ekonomi, status kependudukan, maupun hasil verifikasi lapangan dapat memengaruhi status penerima bantuan.

Oleh sebab itu, melakukan pengecekan bansos secara rutin penting untuk:

  • Tidak tertinggal informasi pencairan
  • Mengetahui status kepesertaan terbaru
  • Menghindari informasi keliru atau hoaks

Apakah Bansos Kemensos Masih Berlanjut di 2026?

Isu yang menyebutkan bahwa PKH akan dihentikan atau diganti pada 2026 dipastikan tidak benar.

Pemerintah memastikan PKH tetap dilanjutkan pada 2026 dengan target penerima sekitar 10 juta keluarga. Besaran bantuan per tahap berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung kategori penerima.

Selain PKH, sejumlah program lain yang juga dipastikan tetap berjalan meliputi:

  • BPNT
  • Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Penerima Iuran JKN
  • Bantuan pangan beras

Sementara itu, BLT Kesra Rp 900.000 bersifat sementara. Pemerintah menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan stimulus akhir tahun dan belum ada keputusan untuk melanjutkannya pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional serta kebutuhan masyarakat pada periode tertentu.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Kode Otorisasinya

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP dan Kode Otorisasinya

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP saat ini sedang banyak dicari. Mulai diberlakukannya tahun pajak 2025, seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan melalui satu sistem terpadu bernama Coretax DJP.

Pelaporan SPT Tahunan 2025 dibatasi waktunya sampai Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 bagi wajib pajak badan harus disampaikan melalui aplikasi Coretax.

baca juga : Ini yang Terjadi Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Untuk menghadapi penerapan sistem ini, ada 3 prosedur yang harus ditempuh, yaitu melakukan aktivasi akun Coretax, memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan melakukan validasi kode otorisasi tersebut.

Berikut tahapan aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak :

Cara Aktivasi Akun Coretax

Syarat awal untuk melakukan aktivasi adalah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses situs Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP, kemudian tekan tombol Cari.
  • Isikan alamat email dan nomor telepon seluler yang tercatat di DJP Online. Apabila terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
  • Lakukan proses verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  • Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara, dan pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Masuk kembali ke Coretax, lakukan penggantian kata sandi, kemudian buat passphrase.
  • Setelah tahapan tersebut selesai, akun Coretax dinyatakan aktif.

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang dikeluarkan oleh DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax. Proses pembuatannya sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Buka menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  • Lengkapi informasi sertifikat digital dan tentukan penyedia sertifikat, termasuk yang disediakan oleh DJP.
  • Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
  • Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Kirim.
  • Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  • Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.

Cara Validasi Kode Otorisasi

  • Masuk ke Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.
  • Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal dan buka tab Digital Certificate.
  • Pastikan status sertifikat menunjukkan VALID. Apabila masih berstatus INVALID, klik Periksa Status.
  • Jika proses berhasil, tekan tombol Menghasilkan.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia pada menu Dokumen Saya.
  • Setelah tahapan ini, KO DJP dinyatakan aktif dan telah tervalidasi.

Dengan akun Coretax yang aktif dan KO DJP yang valid, wajib pajak memperoleh berbagai kemudahan, seperti proses perpajakan yang lebih efisien karena seluruh layanan terintegrasi dalam satu aplikasi, tingkat keamanan yang lebih tinggi melalui penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP, serta kesiapan menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan tanpa rasa khawatir.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan regulasi, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin.

Informasi itu disampaikan Cak Imin setelah menghadiri rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Cak Imin menambahkan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum tahun 2025 berakhir. Ia menegaskan bahwa penyelesaian aturan tersebut diharapkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca juga : Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Desember 2025

Gagasan pemutihan iuran BPJS Kesehatan muncul karena besarnya tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah mencapai angka triliunan rupiah.

Kondisi ini mendorong pemerintah harus mencari solusi agar kepesertaan masyarakat kembali aktif. Lalu, bagaimana mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapatkan pemutihan tersebut?

Secara umum, tahapan mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, sebagaimana dikutip dari UPTD Puskesmas Abiensemal II.

Langkah pertama adalah memeriksa status kepesertaan. Peserta dapat memastikan apakah kepesertaan masih aktif atau tidak, sekaligus mengetahui jumlah tunggakan melalui Aplikasi Mobile JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, layanan Call Center 165, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Selanjutnya, peserta perlu memastikan bahwa dirinya termasuk dalam kelompok yang berhak menerima pemutihan. Bagi peserta yang tergolong tidak mampu atau telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemutihan umumnya dapat diberikan setelah melalui proses pengecekan data.

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi data. Dalam proses ini, peserta dapat diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga, melakukan konfirmasi kondisi ekonomi, serta memperbarui data anggota keluarga. Verifikasi tersebut dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan maupun melalui layanan digital yang tersedia.

Setelah seluruh proses diverifikasi, peserta perlu menunggu pengaktifan kembali status kepesertaan. Apabila pengajuan disetujui, tunggakan yang memenuhi ketentuan akan dihapus, dan kepesertaan BPJS Kesehatan kembali aktif sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, peserta tetap memiliki kewajiban membayar iuran berjalan. Program pemutihan tidak menghapus kewajiban pembayaran iuran bulan berikutnya, sehingga peserta diharapkan kembali membayar secara rutin agar tidak terjadi tunggakan di kemudian hari.

Terkait penerima pemutihan, kriteria pastinya akan menyesuaikan dengan peraturan resmi pemerintah. Namun secara umum, kelompok yang berpeluang mendapatkan pemutihan mencakup beberapa kategori.

Pertama, peserta mandiri atau PBPU yang masuk dalam kategori tidak mampu. Peserta yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau daftar penerima bantuan pemerintah biasanya menjadi prioritas utama.

Kedua, peserta yang status kepesertaannya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran. Apabila sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri lalu beralih menjadi PBI, maka tunggakan iuran sebelumnya berpotensi untuk dihapus.

Ketiga, peserta dengan tunggakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam kebijakan yang pernah diterapkan sebelumnya, pemutihan umumnya hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan terakhir.

Selain itu, terdapat pula kategori kasus khusus. Pada beberapa kebijakan terdahulu, peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki permasalahan administratif tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Mulai Tahun 2026 Gas LPG 3 Kg hanya dapat Dibeli Kelompok Masyarakat Desil Tertentu

Mulai Tahun 2026 Gas LPG 3 Kg hanya dapat Dibeli Kelompok Masyarakat Desil Tertentu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru sebagai landasan hukum dalam pengelolaan distribusi Gas LPG subsidi 3 kilogram.

Kebijakan tersebut direncanakan akan diformalkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini diambil untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait distribusi LPG yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran di masyarakat.

Dikutip dari CNBC News, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merancang aturan yang menyatukan pengelolaan distribusi LPG 3 kg secara menyeluruh, mulai dari proses hulu hingga ke tingkat konsumen akhir.

“Nanti itu akan kita atur. Saat ini kan masih bebas, semua lapisan masyarakat masih punya hak dan tetap dilayani untuk membeli LPG 3 kg,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dorongan untuk adanya penyesuaian skema penyaluran gas LPG 3 kg pada tahun 2026 nanti ini disebabkan oleh penetapan kuota LPG 3 kg tahun yang jumlahnya lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2025. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan jika tidak diiringi pengawalan yang lebih ketat, terutama bagi masyarakat kecil.

Melalui penerbitan Perpres ini, nantinya pemerintah berencana memberikan terobosan agar dana subsidi negara benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Upaya ini penting mengingat selama ini subsidi belum tepat sasaran dan menimbulkan ketimpangan di lapangan.

“Kita lihat tahun depan kuotanya tidak sebesar tahun ini yang lebih dari 8 juta metrik ton. Tahun depan hanya 8 juta metrik ton, sehingga kita perlu melakukan inovasi,” lanjut Laode.

Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan menetapkan kriteria penerima LPG 3 kg, salah berdasarkan kelompok desil yang selama ini sudah diterapkan pada Bansos.

“Nanti kita atur berdasarkan desil. Kalau sudah masuk desil tinggi seperti 8, 9, atau 10, kemungkinan akan diberikan pembatasan tertentu,” tegasnya.

Selama ini, kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, distribusi, serta harga jual eceran BBM.

Sementara itu, aturan khusus terkait LPG tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu, yakni LPG 3 kg.

Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan subsidi energi yang menyentuh langsung kebutuhan rumah tangga.