Arsip Penulis: Navya

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Ini Syarat dan Biayanya

Cara Menumpang KK Orang Lain Bukan Orang Tua

Cara Memasukkan Orang Lain yang Bukan Keluarga ke dalam KK bisa di lakukan berdasarkan beberapa ketentuan. Kartu Keluarga adalah dokumen administrasi kependudukan yang sifatnya wajib di miliki semua orang. Masing-masing terdaftar sebagai anggota keluarga dalam satu KK.

Banyak data yang di masukkan dalam Kartu keluarga berkaitan dengan status hubungan satu sama lain, seperti sebagai Suami, Istri, Anak, Mertua, Famili Lain, dan lainnya.

Kartu Keluarga di jadikan dasar pembuatan dokumen kependudukan lain, yang di antaranya adalah KTP, dan akta kelahiran. Baca juga : Urus Administrasi Bayi Baru Lahir, Cara dan Syarat Menambahkan Anak Ke Kartu Keluarga

Kebanyakan dalam satu KK ini merupakan satu keluarga utuh yang terdiri dari Suami istri beserta anak-anaknya dalam satu rumah.

Adakalanya ada orang lain yang bukan keluarga tinggal serumah dengan kita, contohnya saja pembantu, anak dari teman atau lainnya.

Lalu , apakah bisa seseorang yang bukan keluarga kita dan tinggal satu rumah dapat di masukkan dalam KK kita ?

Cara Numpang KK

Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang melarang orang lain yang bukan keluarga di masukkan dalam satu KK. Jika di butuhkan dan Kepala Keluarga mengijinkannya, orang yang bukan keluarga tersebut dapat di masukkan ecara administrasi ke dokumen KK.

SHDK (Status Hubungan Dalam Keluarga) orang yang ingin menumpang KK tersebut nantinya akan di cantumkan sesuai keadaan di lapangan, misalnya sebagai famili lain karena bukan anak, cucu, atau mertua, apalagi sebagai suami dan istri.

Prosedur Numpang KK

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Nomor 470/13287/Dukcapil yang memuat informasi mengenai jenis layanan, syarat, dan penjelasan terkait Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dalam surat tersebut dijabarkan bahwa peristiwa penting yang mewajibkan seseorang untuk memperbarui Kartu Keluarga (KK) diantaranya di karenakan pindah domisili baik antarwilayah di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Peristiwa lainnya yang dapat menjadi dasar perubahan KK adalah kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, pengakuan atau pengesahan anak, pengangkatan anak, serta perubahan nama atau status kewarganegaraan.

Syarat Numpang KK

Untuk menambahkan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), Sobat perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • KK lama.
  • Fotokopi dokumen yang membuktikan adanya perubahan peristiwa kependudukan dan/atau peristiwa penting.
  • Paspor dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) jika perpindahan terjadi antarnegara.
  • Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (khusus bagi yang pindah KK).
  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga, khusus untuk penduduk di bawah usia 17 tahun yang pindah datang.

Tahapan Menambahkan Anggota dalam KK

Berikut langkah-langkah untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam KK:

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja.
  2. Isi formulir permohonan perubahan data, yaitu Formulir F-1.02 dan F-1.06.
  3. Serahkan KK lama kepada petugas sebagai dokumen dasar.
  4. Lampirkan dokumen yang membuktikan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang relevan.
  5. Sertakan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua (jika pindah KK), dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang KK-nya akan ditumpangi (untuk penduduk di bawah 17 tahun).
  6. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Dukcapil.
  7. Setelah disetujui, Dukcapil akan menerbitkan KK terbaru dengan data anggota keluarga yang sudah diperbarui.
Cetak Salinan KK

Cara Download KK Online Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD

Download KK Online dapat kita lakukan sebagai Warga Negara Indonesia dengan mudah. Saat ini kemajuan zaman dapat meningkatkan tingkat pelayanan Pemerintah untuk warganya.

Menurut Undang-undang No.23 Tahun 2006 Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Inovasi pelayanan download kk online ini mempermudah proses birokrasi tanpa harus kesana kemari untuk menempuh proses administrasi.

Apalagi jika dokumen Kartu Keluarga akan kita gunakan tetapi ternyata hilang ataupun rusak, dan kita merasa malas untuk memproses secara offline.

Baca juga : Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Membuat Kartu Keluarga ? ini Jawabannya

Prosedur cetak KK online ini meminimalisir antrian yang selalu penuh di Dinas Pencatatan Sipil, sekaligus mengefektifkan waktu karena bisa kita akses di mana saja aal terkoneksi dengan internet.

Cara Download KK Online Lewat Aplikasi IKD

Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, Berikut ini cara yang dapat anda tempuh untuk mencetak Kartu Keluarga online :

Cara Cetak atau Download Kartu Keluarga Secara Online
  1. Login aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Apabila belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kemudian login kembali (silahkan kunjungi Operator Kependudukan di Kecamatan atau Langsung ke Disdukcapil setempat untuk aktivasi IKD)
  2. Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’
  3. Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
  4. Masukkan PIN dari akunmu
  5. Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
  6. Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’

Setelah anda melakukan pengajuan, anda dapt memantau perkembangan proses pelayanan pada menu Awal, yaitu menu Pemantauan Pelayanan.

Cara Cetak atau Download Kartu Keluarga Secara Online 1

Ketika di setujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil seperti gambar di bawah ini :

Cetak Kartu Keluarga Online
  • Pindai kode QR atau tap pada QR Code di email kamu lalu masukan captcha (di sarankan buka di laptop atau komputer)
Menu download kartu keluarga
  • Klik Tampilkan
  • Klik ikon titik tiga di bagian kanan atas lalu klik Cetak Salinan
Cetak Salinan KK
  • Setelah itu anda dapat mencetak langsung pada kertas A4 atau save as KK tersebut ke bentuk pdf.

Kode QR code ini bersifat rahasia karena mengandung data pribadi, jangan sampai tersebar ke orang lain, untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ceta Kartu Keluarga (KK) dari email tersebut dapat anda print menggunakan kertas putih polos seperti HVS A4 80 gram.

KK ini tidak berbeda dengan yang di terbitkan langsung dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keduanya sama-sama di lengkapi dengan kode barcode sebagai tanda tangan elektronik.

Barcode ini di gunakan untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada KK yang biasanya terdapat pada kertas security printing.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak

Cara mengurus akta kelahiran yang hilang akan kita bahas pada kesempatan kali ini. Akta kelahiran yang hilang dapat kita urus dengan mudah dengan beberapa cara yang dapat kita lakukan.

Akta kelahiran adalah dokumen yang sifatnya wajib kita buatkan ketika anak anda lahir, apalagi saat ini menjadai syarat wajib ketika mendaftar sekolah.

Bukan hanya itu, orang dewasa yang belum punya Akta Kelahiran juga wajib mengadministrasikan kelahirannya pada dokumen ini.

Hilangnaya akta kelahiran bisa menimbulkan berbagai kerugian, karena biasanya menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk keperluan administratif.

Cetak ulang akta kelahiran dimana?

Kurangnya informasi di masyarakat mengenai cara mengurus Akta kelahiran yang hilang membuat mereka enggan mengajukan akta yang baru. Padahal akta kelahiran yang hilang dapat di cetak ulang melalui Disdukcapil setempat.

Baca juga : Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

Selain hilang, biasanya juga terjadi kerusakan sampai nilai infromasi di dalamnya tidak dapat kita lihat. Jika dokumen ini hilang atau rusak, anda dapat mencetak ulangnya kembali dengan persyaratan sebagai berikut :

Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak

  1. Surat permohonan pernyataan cetak ulang akta kelahiran.
  2. Akta kelahiran yang rusak.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran (jika ada)

Syarat Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Hilang

  1. Surat permohonan pernyataan cetak ulang akta kelahiran.
  2. Akta kelahiran yang rusak.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Keterangan hilang dari Polsek.
  5. Fotokopi Akta Kelhiaran (jika ada)

Pengajuan akta kelahiran yang hilang atau rusak harus di lakukan oleh pemohonnya langsung, baik itu oleh dirinya sendiri atau keluarganya.

Apakah mengurus akta kelahiran yang hilang bisa diwakilkan?

bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang tertera dalam satu KK dengan membawa surat kuasa sederhana jika diperlukan.

Fungsi Akta Kelahiran

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, fungsi akta kelahiran termasuk dalam bagian dari Pencatatan Sipil, yang di jelaskan dalam Pasal 42 hingga Pasal 43, yaitu :

  1. Akta kelahiran merupakan bukti hukum yang sah atas peristiwa kelahiran seseorang yang di catatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  2. Akta kelahiran di butuhkan sebagai dasar penerbitan dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP-el saat seseorang telah memenuhi usia yang di persyaratkan.
  3. Dengan adanya akta kelahiran, identitas anak menjadi jelas, termasuk nama orang tua dan kewarganegaraan, yang berguna dalam berbagai keperluan hukum dan administratif.
  4. Akta kelahiran menjadi dokumen wajib untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan layanan publik lainnya.
  5. Akta kelahiran menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya, yang di perlukan dalam pengurusan hak waris, tunjangan, dan administrasi keluarga.

Semoga bermanfaat.

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Ini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Ini Syarat dan Biayanya

Cara mengurus STNK yang hilang itu bisa kita lakukan dengan mudah dengan mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan untuk mengajukan STNK baru.

STNK yang hilang dapat kita ajukan penerbitannya kembali di kantor Samsat terdekat di wilayah anda, syarat dan biayanya perlu anda ketahui.

STNK atau kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen resmi yang wajib hukumnya selalu kita simpan sebagai pengguna kendaraan bermotor, apalagi kalau lagi di pakai berpergian.

Berbagai masalah bisa anda dapatkan jika STNK hilang, salah satunya adalah kena tilang.

Baca juga : Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjang STNK Secara Online

Agar kejadian ini tidak mennimpa anda, baiknya ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK yang hilang :

Persyaratan Urus STNK Hilang

Menurut informasi resmi dari web polri.go.id, setidaknya ada 6 dokumen persyaratan menerbitkan kembali STNK yang hilang, yaitu:

  • Formulir permohonan
  • Laporan Polisi kehilangan STNK
  • Cek fisik kendaraan yang sudah di legalisir
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari leasing
  • Surat keterangan leasing
  • Identitas pemilik

Untuk formulir dapat anda dapatkan langsung dari kantor Samsat ketika melakukan pengajuan. Sedangkan persyaratan nomor 4 dan 5 hanya untuk kendaraan yang BPKB aslinya masih ada di leasing, di karenakan masih kredit atau belum lunas.

Untuk Laporan Keterangan Hilang bisa kita buat di Polsek terdekat, hal ini sangat penting sebagai dasar untuk membuat STNK baru.

Sementara itu, Identitas pemilik disini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijadikan persyaratan mengurus STNK yang hilang.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Jika persayaratan selain formulir permohonan sudah terpenuhi, silahkan langsung kunjungi Samsat terdekat. Untuk biaya mengurus STNK yang hilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biayanya adalah sebagai berikut :

Kendaraan Roda 2 atau 3

  • Penerbitan Rp100.000
  • Pengesahan Rp25.000

Kendaraan Roda 4 atau Lebih

  • Penerbitan Rp200.000
  • Pengesahan Rp50.000

Berapa lama mengurus STNK hilang

Jika dokumen persyaratan Anda lengkap, pengurusan STNK hilang hanya butuh satu hari kerja saja.

Cara Membuat Keterangan STNK Hilang di Polsek

Sebelum ke kantor polisi atau Samsat, siapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP sesuai dengan nama di STNK
  • Fotokopi BPKB (dan bawa aslinya jika diminta)
  • Fotokopi STNK (jika ada)
  • Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Kemudian, datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan STNK. Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan STNK, yang berisi:

  • Identitas pemilik kendaraan
  • Nomor polisi dan nomor rangka kendaraan
  • Kronologi atau keterangan kapan dan di mana STNK hilang

Ceritakan kronologi kehilangan dengan jujur dan jelas agar prosesnya lancar.

Cara Bayar Pajak Jika STNK Hilang

STNK memuat berbagai informasi penting mengenai identitas kendaraan dan pemiliknya, yang datanya tercatat sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Atas dasar itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan menyerahkan STNK asli sebagai salah satu persyaratan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Apabila STNK hilang, penggunaan fotokopi STNK tidak diperbolehkan untuk membayar pajak kendaraan, meskipun dilampirkan dengan BPKB.

bagaimana jika ktp hilang

Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Bisakah dibuat Kota Lain ?

KTP menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau Sudah menikah. Tidak memiliki KTP bukan berarti belum perekaman, bisa saja karena KTP-nya hilang.

KTP wajib kita bawa kemana-mana agar dapat mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, disamping itu jika anda kecelakaan, orang yang menolong anda dapat menghubungi pihak Pemerintahan Desa atau keluarahan setempat, sesuai dengan alamat KTP.

KTP seringkali disimpan di dalam dompet bersama dengan barang-barang penting lainnya, sehingga bisa hilang jika dompet hilang atau dicuri, selain itu juga bisa hilang karena kelalaian dan terjadi bencana alam ketika menyimpan dokumen di rumah.

Jika KTP hilang, anda bingung harus melakukan apa?, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tentang caranya, apalagi kalau KTP nya hilang di perantauan atau luar kota.

Syarat dan prosedur membuat KTP baru jika hilang

  1. Kartu Keluarga asli dan fotokopinya
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kantor Polisi
  3. Surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  4. Mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil
  5. Permohonan KTP baru akan diproses oleh petugas, silahkan tanyakan berapa lama pembuatan KTP baru selesai. (Pembuatan gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun)

KTP Hilang bisa dicetak dimana ?

Untuk mengurus KTP baru karena alasan hilang atau rusak, kamu bisa datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan.

Bagaimana Jika KTP Hilang di Perantauan ?

Kejadian hilangnya dokumen kependudukan bisa saja menimpa orang yang sedang bekerja di luar domisili KTP-nya. Jika hal ini terjadi, anda dapat mencetak KTP di Kantor Discukcapil terdekat, dan mencetak KTP baru dengan ketentuan tidak untuk melakukan perubahan data.

Apakah KTP hilang bisa diurus secara online?

Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan layanan online untuk pengurusan KTP hilang, sehingga Sobat tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi Disdukcapil atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Namun, pastikan terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggal Sobat sudah mendukung layanan ini.

Berapa lama mengurus KTP hilang

Jika ketersediaan blangko mencukupi dan antrian di Disdukcapil setempat tidak membludak, maka dapat dipastikan KTP yang hilang dapat dibuat kembali pada hari yang sama saat anda mendaftarkan permohonan. Cukup tanyakan saja kepada operatornya untuk berapa lama waktu penerbitan KTP baru.

Resiko KTP hilang

  • Penyalahgunaan identitas (pinjol, kredit, SIM card)
  • Terseret masalah hukum
  • Urusan administrasi terhambat
  • Kebocoran data pribadi
  • Sulit saat kondisi darurat