Arsip Penulis: Navya

Cara Membuat KK Baru Jika Kepala atau Anggota Keluarga Meninggal

Penghapusan Data Kartu Keluarga (KK) Setelah Kematian Anggota atau Kepala Keluarga, Ini Prosedurnya

Setiap keluarga di Indonesia wajib memiliki Kartu Keluarga (KK), sebuah dokumen yang berisi data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK perlu diperbarui ketika terjadi perubahan status dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau perpindahan tempat tinggal.

Penghapusan Data Anggota Keluarga Meninggal

Apabila salah satu anggota keluarga yang tercantum di KK, baik kepala keluarga maupun anggota keluarga lainnya, mengalami perubahan status karena meninggal dunia, Anda dapat mengajukan penghapusan data yang bersangkutan.

Perubahan Status dan Kepala Keluarga

  • Meninggalnya Pasangan: Jika istri atau suami Anda meninggal dunia, Anda dapat mengubah status perkawinan dari “Kawin” menjadi “Cerai Mati”.
  • Meninggalnya Kepala Keluarga: Jika suami atau orang tua satu-satunya yang menjadi kepala keluarga meninggal dunia, maka akan dilakukan perubahan nomor KK dan status kepala keluarga.

Syarat Menjadi Kepala Keluarga

Menjadi kepala keluarga dalam KK di Indonesia diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi kepala keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku:

Status Perkawinan:

  • Suami dalam Keluarga: Pada umumnya, suami dalam sebuah keluarga yang sah secara hukum dianggap sebagai kepala keluarga.
  • Istri dalam Keluarga: Jika suami tidak ada (meninggal dunia atau bercerai), maka istri dapat menjadi kepala keluarga.
  • Orang Tua dalam Keluarga: Jika keluarga terdiri dari anak-anak yang belum dewasa, maka orang tua atau wali yang sah dapat menjadi kepala keluarga.

Umur dan Kecakapan:

  • Usia Dewasa: Kepala keluarga harus berusia dewasa dan cakap hukum, biasanya minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Cakap Hukum: Harus dianggap cakap hukum, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum.

Status Tempat Tinggal:

  • Kepala keluarga harus berdomisili di tempat yang sama dengan anggota keluarga yang dicantumkan dalam KK.

Cara Membuat KK Baru dan Menghapus Data Anggota Keluarga Meninggal

  1. Catat Data Kematian: Catat data kematian anggota keluarga yang bersangkutan, mulai dari jam, tanggal, dan tahun meninggal. Bawa juga KK yang lama.
  2. Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Kunjungi kantor kelurahan/kepala desa setempat untuk membuat permohonan pembuatan KK baru dan Surat Keterangan Kematian.
  3. Kunjungi Kantor Kecamatan/Disdukcapil: Kunjungi operator kependudukan di kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil setempat untuk pengajuan pembuatan KK baru.
  4. Urus KTP Baru: Setelah KK baru terbit, ajukan juga pembuatan KTP baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui menjadi “Cerai Mati” (jika pasangan yang meninggal).
Cara dan Syarat Pindah Alamat Domisili KTP

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Apa Saja yang Harus Di Urus

Perubahan alamat merupakan salah satu data yang dapat diubah pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK). Warga yang ingin berpindah tempat tinggal, baik antar RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, dapat mengajukan perubahan alamat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Adapun seluruh proses pengurusan pindah KTP tidak dipungut biaya. Kemudian untuk Lama waktu KTP jadi setelah pindah alamat tergantung pada jenis perpindahan dan efektivitas pekerjaan yang ada di kantor Disdukcapil atau operator kependudukan kecamatan setempat. 

Alasan Pindah Alamat

Alasan seseorang pindah alamat sangat beragam, antara lain:

  • Pekerjaan: Mendapatkan pekerjaan baru di lokasi lain.
  • Keluarga: Menikah, bercerai, atau memiliki anggota keluarga baru.
  • Lingkungan: Mencari lingkungan yang lebih aman, nyaman, atau memiliki fasilitas yang lebih baik.
  • Ekonomi: Pertimbangan terkait harga properti atau biaya hidup.
  • Pengalaman Baru: Keinginan untuk mencari pengalaman baru atau memulai hidup baru di tempat lain.
  • Pemekaran Wilayah: Perubahan administrasi wilayah yang mengharuskan perubahan data kependudukan.

Persyaratan Pindah Alamat

  • KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Materai Rp10.000.
  • Dokumen lain yang mungkin diperlukan (misalnya, surat keterangan pindah dari RT/RW).

Prosedur Pindah Alamat

Berikut adalah prosedur perubahan alamat untuk berbagai kondisi:

Pindah Alamat Antar RT/RW/Dusun:

  • Mengajukan permohonan perubahan alamat di kantor kelurahan/kantor kepala desa.
  • Mendapatkan formulir F-1.15 dan Surat Pernyataan Perubahan Data.
  • Mengunjungi Kantor Disdukcapil atau bagian Operator Kependudukan di kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru.
  • Setelah KK baru terbit, mengajukan permohonan pembuatan KTP baru.

Pindah Alamat Antar Desa (dalam satu kecamatan):

  • Mengajukan permohonan di kantor kelurahan/kantor kepala desa asal untuk mendapatkan formulir F-1.15 (jika ada anggota KK lain yang tidak pindah), F-1.08 (Surat Keterangan Pindah Datang), dan Surat Pernyataan Pindah (bermaterai Rp10.000).
  • Mengunjungi kantor kelurahan/kantor kepala desa tujuan untuk mendapatkan formulir F-1.15 dan F-1.01 (Biodata Penduduk baru). Jika menikah dengan penduduk di desa tujuan, lampirkan fotokopi legalisir Akta Nikah.
  • Mengunjungi Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di kantor kecamatan untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP baru.

Pindah Alamat Antar Kabupaten/Provinsi:

  • Mengunjungi kantor kelurahan/kantor kepala desa asal untuk mendapatkan formulir F-1.15 (jika ada anggota KK lain yang tidak pindah), F-1.08, dan Surat Pernyataan Pindah (bermaterai Rp10.000).
  • Membawa berkas dari kantor kelurahan/desa dan persyaratan lain ke Kantor Disdukcapil atau Operator Kependudukan di kantor kecamatan.
  • Menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru (jika ada anggota keluarga lain yang tidak pindah).
  • Membawa SKPWNI ke kantor kelurahan/kantor kepala desa tujuan untuk pembuatan KK dan KTP baru dengan alamat baru.

Catatan:

  • Proses dan persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
  • Sebaiknya selalu membawa dokumen asli dan fotokopi.
  • Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
Bupati Enrekang

Kekecewaan Guru Terjawab, Pemkab Enrekang Percepat Pencairan TPG

Kekecewaan yang sempat dirasakan ribuan guru di Enrekang akhirnya mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Setelah menjadi sorotan publik akibat belum cairnya Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Bupati Yusuf Ritangnga langsung mengambil tindakan tegas.

Pada Selasa malam (16 Maret 2026), ia memerintahkan jajaran keuangan daerah untuk segera memproses pencairan hak para guru.

Instruksi tersebut menjadi jawaban atas keresahan tenaga pendidik yang sebelumnya mengeluhkan keterlambatan pembayaran, termasuk TPG ke-13 dan TPG THR 2025.

Suasana yang sebelumnya dipenuhi kekecewaan mulai berangsur berubah. Para guru yang sejak pagi menunggu kepastian mulai menerima kabar bahwa proses pencairan sudah berjalan.

Langkah cepat ini juga menjawab kritik yang sempat muncul, terutama karena dana belum masuk ke rekening guru meski sebelumnya dijanjikan cair pada hari yang sama.

Pemkab Enrekang menegaskan bahwa keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh kendala teknis administrasi dan proses penyesuaian, bukan karena ketiadaan anggaran.

Diketahui, dana TPG sebenarnya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, penyalurannya tetap harus melalui tahapan verifikasi dan administrasi sebelum dapat dicairkan.

Bupati Yusuf Ritangnga menegaskan bahwa hak guru merupakan prioritas dan tidak boleh berlarut-larut.

“Begitu ada laporan dan menjadi perhatian publik, kami langsung instruksikan agar segera diselesaikan. Hak guru harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran terkait untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku.

Langkah tersebut mendapat respons positif dari para guru. Meski sempat kecewa, mereka mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah dalam menanggapi keluhan.

Namun demikian, para guru berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan serupa.

Selain TPG ke-13 dan THR 2025, perhatian guru juga mencakup TPG triwulan IV 2024, sisa TPG 2024, serta kekurangan pembayaran di tahun 2025.

Pemkab Enrekang memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemkab berharap kepercayaan tenaga pendidik tetap terjaga, sekaligus memastikan proses belajar mengajar di Enrekang berjalan optimal tanpa dibayangi persoalan hak yang tertunda.

Pramono anung

Pemprov DKI Kerahkan 1.200 Pompa untuk Atasi Banjir Usai Hujan Deras

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat untuk mengatasi genangan dan banjir yang muncul setelah hujan deras mengguyur wilayah Jakarta sejak Sabtu (7/3) malam hingga Minggu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengerahkan ribuan pompa pengendali banjir di berbagai titik rawan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah telah dilakukan sejak hujan mulai turun pada malam hari. Fokus utama penanganan berada pada Dinas Sumber Daya Air yang bertugas mengoperasikan sistem pemompaan di wilayah terdampak.

“Sejak semalam saya sudah berkoordinasi dengan jajaran, terutama Dinas Sumber Daya Air. Bahkan di beberapa titik pemompaan sudah dilakukan sejak malam,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam penanganan banjir kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan sekitar 1.200 unit pompa pengendali banjir. Pompa tersebut terdiri dari 668 pompa stasioner yang tersebar di 243 lokasi, serta 536 pompa mobile yang disiagakan di berbagai kawasan yang berpotensi mengalami genangan.

Pramono menjelaskan, pompa-pompa tersebut terus dioperasikan untuk mempercepat penyedotan air di sejumlah wilayah yang terdampak banjir. Beberapa titik yang menjadi perhatian di antaranya berada di kawasan Jakarta Barat.

“Penyedotan air terus dilakukan, antara lain di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, serta sejumlah ruas jalan utama lainnya,” katanya.

Selain sistem pompa, tingginya intensitas hujan juga menjadi salah satu faktor utama munculnya genangan di sejumlah wilayah Jakarta. Berdasarkan catatan pemerintah daerah, curah hujan yang terjadi tergolong sangat tinggi.

“Hari ini di Jakarta dan sekitarnya, curah hujan mencapai 264 milimeter per hari. Itu termasuk curah hujan yang sangat tinggi,” ucapnya.

Pramono juga meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir dan genangan, serta mengikuti perkembangan informasi resmi terkait kondisi cuaca dan situasi di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, untuk solusi jangka menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan program normalisasi sungai sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir. Saat ini, upaya normalisasi sedang dilakukan pada tiga sungai utama di ibu kota, yakni Sungai Ciliwung, Cakung Lama, dan Krukut.

“Normalisasi Kali Cakung Lama ditargetkan rampung pada 2027 dan diharapkan dapat mengurangi risiko banjir di sejumlah kawasan Jakarta secara signifikan,” ucapnya.

Di sisi lain, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menunjukkan bahwa banjir masih terjadi di sejumlah wilayah. Hingga pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 74 rukun tetangga (RT) terdampak banjir, serta 15 ruas jalan mengalami genangan.

Ketinggian air yang terpantau bervariasi, mulai dari sekitar 15 sentimeter hingga mencapai 1,2 meter di beberapa titik. Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan penanganan untuk mempercepat surutnya genangan di wilayah terdampak.

THR ASN

THR ASN 2026 Segera Cair Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan, Berapa Besar yang Diterima ?

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, perhatian jutaan aparatur negara tertuju pada satu hal penting: pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, THR bukan hanya tambahan pendapatan tahunan, tetapi menjadi bagian krusial dalam menjaga stabilitas keuangan keluarga saat kebutuhan melonjak.

Tahun 2026, pemerintah kembali memastikan komitmennya untuk menyalurkan THR tepat waktu. Sinyal pencairan yang semakin dekat memberikan rasa tenang bagi para penerima, terutama dalam menghadapi lonjakan belanja selama Ramadan hingga Idulfitri.

Pemerintah Pastikan THR Cair Awal Ramadan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan. Meski tanggal pasti belum diumumkan secara resmi, persiapan administrasi dan anggaran disebut sudah memasuki tahap final.

Kepastian waktu pencairan ini dinilai penting agar aparatur negara dapat menyusun perencanaan keuangan lebih matang, terutama menjelang periode pengeluaran tertinggi dalam setahun.

Negara Siapkan Rp55 Triliun untuk THR 2026

Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana tersebut mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI, serta Polri di seluruh Indonesia.

Besarnya anggaran menunjukkan bahwa THR tetap menjadi prioritas fiskal negara. Selain sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur, dana ini juga memiliki efek domino terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya sektor konsumsi rumah tangga.

Ketika dana sebesar itu mulai beredar, aktivitas ekonomi musiman—mulai dari pasar tradisional hingga sektor transportasi—biasanya mengalami peningkatan signifikan.

Komponen Apa Saja yang Diterima ?

Merujuk pada pola kebijakan sebelumnya, struktur THR ASN umumnya terdiri atas beberapa komponen berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Karena komposisi tersebut berbeda sesuai golongan, jabatan, dan instansi, jumlah THR yang diterima tiap pegawai tidaklah sama.

Perkiraan Nominal THR Berdasarkan Golongan

Walau angka resmi masih menunggu pengumuman pemerintah, estimasi berdasarkan struktur penggajian ASN memperkirakan besaran THR 2026 sebagai berikut:

  • Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
  • Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
  • Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
  • Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta

Nominal tersebut masih bersifat estimatif dan dapat mengalami penyesuaian setelah aturan resmi diterbitkan.

Manfaat Pembagian THR untuk Perputaran Uang

Pencairan THR setiap tahun hampir selalu berdampak langsung pada peningkatan konsumsi masyarakat. Beberapa sektor yang biasanya terdongkrak antara lain:

  • Kebutuhan pokok dan ritel
  • Transportasi mudik
  • Industri makanan dan pakaian
  • Sektor pariwisata domestik

Jika pencairan benar-benar dilakukan pada awal Ramadan, dana akan beredar lebih cepat di masyarakat dan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi musiman.

Strategi Penggunaan Uang THR

Agar manfaat THR lebih optimal, ASN disarankan untuk:

  • Menyusun daftar prioritas pengeluaran sebelum dana cair.
  • Mengalokasikan dana untuk kebutuhan utama seperti pangan dan transportasi mudik.
  • Menghindari belanja impulsif atau utang konsumtif.
  • Menyisihkan sebagian dana untuk tabungan atau kebutuhan mendadak.

Perencanaan yang baik akan membantu menjaga kestabilan finansial bahkan setelah momen Lebaran usai.